Kejari Soasio Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Speedboat DKP Malut

oleh -547 views

Sedangkan dalam pasal subsider, di dalamnya terdapat pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurutnya, tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif dengan hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 21 ayat (1) KUHPPidana.

“Dalam penjelasan pasal KUHP ini, yang menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta pasal 21 ayat (4),” ungkapnya.

Baca Juga  Golkar Usul Ambang Batas Fraksi Berbasis AKD, Bukan Parliamentary Threshold

Gama menjelaskan, dalam pelaksanan pekerjaan proyek tersebut, terdapat perbedaan volume atas item terpasang dengan item dalam kontrak, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Sementara itu, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian negara sebesar sebesar Rp680.923.881,55.

No More Posts Available.

No more pages to load.