Kejari Tanimbar Terima Pelimpahan Perkara 10 Tersangka Konflik Sosial Kandar–Lingat

oleh -79 views

Porostimur.com, Saumlaki – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar resmi menerima pelimpahan berkas perkara atau Tahap II dari 10 tersangka kasus konflik sosial antara warga Desa Kandar dan Desa Lingat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jumat (12/9/2025).

Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejari Kepulauan Tanimbar itu mencakup tersangka beserta barang bukti yang sebelumnya ditangani penyidik Polres KKT.

Barang Bukti Senjata dan Amunisi

Para tersangka diserahkan dengan sejumlah barang bukti yang cukup mencolok. DSL alias D, misalnya, dilimpahkan bersama satu pucuk senapan angin otomatis laras panjang, magazine berisi peluru, pakaian, flashdisk rekaman video, serta proyektil mimis yang diambil dari tubuh korban.

Baca Juga  Wagub Maluku Apresiasi Penguatan Syiar Islam di Salahutu

Sementara YIL alias I, dibawa dengan barang bukti berupa satu pucuk senapan genggam otomatis laras pendek, peredam suara, 22 butir amunisi, serta pakaian.

Tersangka lain, MAM alias A, disertai senapan angin otomatis laras panjang, 38 butir peluru, satu pompa angin, dan sweter bermotif. HML alias H menyerahkan barang bukti berupa senapan angin otomatis merek FX AIRGUNS tipe FXCROWN serta pakaian.

Enam tersangka lainnya – EM alias L, AMR alias M, DL alias D, BM alias B, ES alias E, dan AB alias A – dilimpahkan bersama beberapa pucuk senapan angin manual berbagai merek, 30 butir peluru, pakaian, serta perlengkapan pribadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.