Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Narkotika

oleh -19 views

Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Ternate, Rabu (23/4/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Ganja seberat 5,7 kilogram, Sabu seberat 31,6 gram, 9 unit handphone terkait perkara

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara, terdiri dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika, sembilan perkara ganja dan lima perkara sabu serta 11 perkara tindak pidana umum lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Dedyng Wibiyanto Atabay, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen lembaganya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menunjukkan bahwa Kejari Ternate tidak main-main dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar Dedyng dalam sambutannya.

Dedyng juga mengapresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan. “Terutama narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda,” pungkasnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.