Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta segera melakukan pengusutan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang, di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Maluku pada Tahun 2023 lalu.
Desakan ini datang dari Aliansi Mahasiswa Maluku Anti Korupsi (AMMAK) Jakarta yang menilai pekerjaan proyek yang dikerjakan dari dua sisi, yakni sisi darat dan sisi laut/perairan itu, diduga tidak sesuai RAB.
Koordinator AMMAK Jakarta, Abdul Karim K, memaparkan, dari sisi laut, proyek yang dikerjakan pada tahun 2023 itu, menelan pagu anggaran Rp 1.807.466.675. Sedangkan dari sisi perairan/laut yang juga dikerjakan pada tahun 2023, menelan pagu anggaran Rp 2.026.605.075.

Pekerjaan proyek Rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang, kuasa anggarannya langsung dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku,“ ungkap Abdul Karim melalui keterangannya, Senin (14/10/2024).
Terkait hal tersebut, AMMAK Jakarta mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Maluku Muhammad Malawat.
Karim menjelaskan, proses pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang, pada Tahun 2023, diduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan, seperti pengaspalan dalam pelabuhan










