Diky menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, serta didasarkan pada data yang dapat diuji dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan perkara yang sulit. Data dapat dicocokkan dan faktanya kerugian daerah sudah dikembalikan. Ini kami sampaikan secara resmi kepada masyarakat,” pungkas Diky. (red)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com









