Kejati Maluku Pastikan Panggil Sekda Sadali Ie dan Widya Pratiwi Murad

oleh -227 views

Ia menambahkan, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidik.

Dana Hibah Pramuka Diduga Fiktif, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku mencuat dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku tahun 2022. Dalam laporan tersebut, dana hibah tercatat telah dicairkan, namun realisasi penggunaannya tidak jelas.

Bahkan, dalam pelaksanaannya, sejumlah kegiatan Pramuka Maluku yang dibiayai dari dana hibah itu diduga fiktif. Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah disoroti oleh DPRD Maluku pada tahun 2023.

Saat itu, Widya Pratiwi Murad menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku pada era kepemimpinan Gubernur Murad Ismail. Ia diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Kasus ini sempat dihentikan penyelidikannya pada masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi sebelumnya pada tahun 2025, dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan oleh Widya Pratiwi Murad. Namun, Kejati Maluku kini menegaskan bahwa perkara tersebut kembali menjadi atensi dan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.