Porostimur.com, Ternate — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memberikan sinyal kuat akan mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp6 miliar.
Dana hibah tersebut disorot lantaran diduga tidak terealisasi secara penuh. Dari total anggaran Rp6 miliar, dana yang dicairkan disebut hanya sekitar Rp3 miliar. Ironisnya, dana yang telah dicairkan itu juga diduga tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Kejati Tegaskan Siap Tindaklanjuti Informasi Dugaan Korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menegaskan bahwa setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan, terlebih yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, akan menjadi perhatian serius pihak kejaksaan.
“Setiap informasi yang mengarah pada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Richard kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, kejaksaan tidak akan tinggal diam jika terdapat laporan masyarakat yang disertai dengan data dan bukti awal yang relevan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Tunggu Laporan Formil dan Bukti Pendukung
Richard menjelaskan, proses penanganan akan dilakukan secara serius apabila laporan disampaikan secara formil dan memenuhi unsur awal pembuktian. Ia menegaskan, pimpinan Kejati Maluku Utara memiliki komitmen kuat dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah.









