Menurut mereka, sumpah pocong tersebut diharapkan menjadi pembuktian moral di hadapan Tuhan dan masyarakat mengenai siapa yang benar dalam perkara tersebut.
“Kami menantang Kapolres, penyidik, dan pelapor untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong. Kami siap menghadirkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum agar semuanya dapat menyaksikan secara langsung. Biarlah Tuhan yang menjadi hakim atas perkara ini,” kata keluarga.
Keluarga juga menyatakan siap memfasilitasi pelaksanaan sumpah pocong apabila tantangan tersebut diterima. Mereka mengaku siap mengundang ulama, pemuka agama, pemangku adat, serta tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Halmahera Barat agar pelaksanaannya dilakukan secara terbuka.
Minta Tahap II Ditunda
Selain mengajukan praperadilan, keluarga meminta agar proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ditunda hingga Pengadilan Negeri Ternate memutus gugatan praperadilan yang telah mereka ajukan.
Menurut keluarga, penundaan tersebut diperlukan agar seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami hanya menginginkan keadilan. Jangan sampai proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa sebelum pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik. Kami berharap penegakan hukum tetap mengedepankan kebenaran dan objektivitas,” ujar pihak keluarga.









