Kemenag Maluku Sosialisasi Penundaan Ibadah Haji Tahun 2020

oleh -39 views

Porostimur.com | Ambon: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, kembali melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Agama, Nomor 494 tentang Penundaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun1441 H / 2020 M dan Edaran Menteri Agama, No 15 tentang Ketentuan Penyelengaraan Ibadah di Wilayah Zona Hijau.

Sosialisasi dilakukan secara virtual dan diikuti oleh seluruh pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kanwil Kemenag tingkat provinsi dan kota/kabupaten se Maluku,  Kamis (4 /6/2020).

Dalam arahannya, Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Jamaludin Bugis, S.Ag mengatakan,  menyikapi mewabahnya virus Corona (Covid-19) di dunia saat ini, maka pemerintah telah memutuskan untuk menunda proses penyelengaraan ibadah haji tahun 2020.

Pemerintah Arab Saudi menurutnya hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan atau keputusan tentang penyelangaraan ibadah haji. Hal ini menjadi dasar pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan untuk menunda pelaksanaan ibadah haji.

Menyikapi hal ini maka, seluruh Kanwil Kemenag di tingkat provinsi sampai di Kota/Kabupaten memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh  calon jamaah haji  tentang keputusan pemerintah ini.