Kemenkumham Malut Harmonisasi Ranperbup Tentang 33 Batas Desa

oleh -123 views

Porostimur.com, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara mengadakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Batas Desa di Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) ini digelar di Aula Gamalama, Kanwil Malut.

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah atas sinergi yang telah terjalin dalam rangka harmonisasi Ranperbup 33 Batas Desa ini.

Turut hadir dalam rapat ini Kabid Hukum, Sarwedi Siregar, yang didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkumham Malut.

Baca Juga  Ini Tanda Kamu Sudah Terikat Lebih Dalam pada Seseorang

Dalam sambutannya, Sarwedi menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen kuat untuk melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Rapat ini bertujuan untuk memaparkan hasil harmonisasi Ranperbup tentang Batas Desa di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Sarwedi.

Ia juga menambahkan bahwa Ranperbup tersebut telah melalui proses kajian dan analisis yang mendalam dan komprehensif oleh para perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Malut.

No More Posts Available.

No more pages to load.