Porostimur.com, Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait kasus anak berinisial AT (14) yang diduga dianiaya oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman informasi melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.
“Kita lagi masih koordinasi dengan UPTD dan dinas setempat,” kata Arifah menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di sela kegiatannya di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk memastikan data dan kronologi yang akurat sebelum kementerian menyampaikan sikap lebih lanjut.
“Nanti kalau sudah ada data yang lebih oke lagi, kita kasih tahu. Jadi ini masih koordinasi di level kabupaten/kota,” tuturnya.
Bripda MS Resmi Tersangka
Sementara itu, Kepolisian Resor Tual menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian AT.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).









