Kepala KSOP Manokwari tertangkap OTT pungli

oleh -64 views

@Porostimur.com | Manokwari : Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Manokwari, IP, berhasil diringkus oleh tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (14/6), sekitar pukul 10.30 Wit.

IP tertangkap tangan atas kasus pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB) dengan melibatkan salah satu perusahaan perniagaan di Surabaya.

IP diringkus tangkap di rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Perhubungan, dan diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 35,5 juta dan 1 buah telepon genggam.

Hal ini dibenarkan Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi,SIK, melalui Kasat Reskrim AKP. Indro Rizkiadi,SIK, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, Senin (25/6).

Penangkapan IP ini, akunya, tidak terlepas dari hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Akademi UMMU Sebut MK Berpotensi Diskualifikasi Paslon di Pilgub Malut

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan IP juga tidak melakukan perlawanan dan sudah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Manokwari.

Guna kelancaran proses penyidikan, salah satu korban dalam kasus ini juga sudah diamankan pihaknya.

”Awalnya kita sudah lakukan pembuntutan terhadap tersangka. Setelah tim memastikan informasi benar, kemudian kita langsung melakukan penangkapan. Kita juga lakukan penggeladahan, ditemukan uang senilai Rp. 35 juta 500 ribu dan 1 buah Handphone. Setelah itu, kita lakukan pengembangan selama seminggu,” ujarnya.

Menurutnya, pihak penyidik Satreskrim Polres Manokwari merencanakan bertolak ke Surabaya, lokasi kantor perusahaan yang hendak mengurus SPB atas nama KM KY 02.

Dijelaskannya, KM KY 02 ini direncanakan berlayar menuju Pulau Obi, di Halmahera Selatan dengan mengangkut  bahan bangunan, berupa semen.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 7,0 Guncang California AS, Peringatan Tsunami Berbahaya Dikeluarkan

Sedangkan jadwal keberangkatan kapal dimaksud pada (10/6) lalu, namun akibat kasus ini kapal tersebut akhirnya membatalkan keberangkatan.

”Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu perusahan di Surabaya, yang terlibat dalam kasus ini. OTT ini berawal dari tersangka meminta uang terhadap korban, sebesar Rp. 35 juta 500 ribu, dengan alih-alih kelancaran pengurusan SPB. KM KY 02, rencananya akan ke daerah Halmahera Selatan, tapi akhirnya masih di Manokwari, karena kasus ini,” jelasnya.

Menelisik kasus ini, terangnya, sudah ada 4 saksi yang telah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik.

Sementara IP sendiri dalam pengakuannya kepada penyidik mengatakan kejadian ini baru pertama kali dilakukannya.

Meski demikian tambahnya, tidak tertutup kemungkinan bakalan ada korban berikutnya seiring pengembangan kasu dimaksud.

Baca Juga  Ketua DPRD Minta Disperindag Maluku Segera Bayar Gaji 80 Karyawan Pasar Mardika

”Baru 4 orang yang kami panggil. Hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku baru pernah melakukan hal tersebut. Apakah benar? Nanti kita akan kembangkan,” pungkasnya. (jefri)