Namun ada jurang pemisah yang sangat lebar antara “Presiden boleh merasa dihina” dan “negara menganggap seseorang menghina Presiden”. Yang pertama merupakan hak pribadi, sedangkan yang kedua adalah bentuk kekuasaan negara. Sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan negaralah yang wajib kita awasi secara ketat.
Putusan MK kini menarik garis tegas. Jika Presiden atau Wakilnya merasa kehormatannya tercoreng, dia sendiri yang harus melangkah dan mengadu. Bukan staf kepresidenan, bukan relawan pendukung, bukan organisasi kemasyarakatan, bukan aparat polisi, dan bukan pula kawanan buzzer yang dibayar sang junjungan.
Dalam bahasa sehari-hari: jika kehormatan Presiden yang tertampar, jangan sampai tangan para pendukungnya yang merasa paling kesakitan. Ini bukanlah perkara sepele. Penyakit paling mematikan bagi demokrasi adalah chilling effect —kondisi di mana warga menjadi takut bersuara tanpa perlu dipenjara terlebih dahulu.
Bayangan, hanya berbekal pasal karet penghinaan, polisi bisa datang sewaktu-waktu cukup untuk memaksa ribuan warga memilih bungkam. Rasa takut semacam ini jauh lebih berbahaya dari satu vonis hukuman. Langkah MK memasang engsel rapat pada pintu yang tadinya mudah didorong ini menjadi angin segar.









