Kepala Negara Boleh Tersinggung

oleh -4 Dilihat

Pada era Reformasi, tahun 2003, dua aktivis —Ignatius Mahendra (LMND) dan Yoyok Eko Widodo (Serikat Pengamen Jalanan) —masing-masing menerima hukuman tiga tahun penjara. Mereka divonis karena pasal menghina Presiden Megawati Soekarnoputri usai membakar fotonya saat berunjuk rasa.

Pada tahun yang sama, redaktur eksekutif Rakyat Merdeka, Supratman, turut merasakan tajamnya pasal tersebut. Ia menulis judul berita yang menyentil Megawati, seperti “Mulut Mega Bau Solar”, “Mega Lintah Darat”, dan “Mega Lebih Ganas dari Sumanto”. Pengadilan memvonisnya hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pasal ini masih tajam. Aktivis Monang J. Tambunan divonis enam bulan penjara akibat kritiknya dalam aksi 100 hari pemerintahan SBY-Kalla. Aktivis mahasiswa Bali, I Wayan Gendo Suardana, juga masuk penjara enam bulan akibat membakar foto SBY saat demo kenaikan harga BBM pada 2005.

Baca Juga  Bupati Bassam Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka Halsel: Jadi Generasi Pemimpin Masa Depan

Rasa takut warga terhadap pasal penghinaan Presiden bukanlah bentuk paranoia hampa. Arsipnya tersimpan rapi, putusan pengadilannya ada, dan orang-orangnya benar-benar kehilangan kebebasan akibat karetnya batasan hukum.

Demokrasi tak membutuhkan mitos untuk membuktikan bahwa dirinya pernah terluka. Data sejarah sudah cukup menyakitkan. Berangkat dari jejak kelam itulah, Putusan MK tanggal 12 Agustus 2026 patut kita maknai bukan sebagai kado manis bagi Presiden, melainkan sebagai pangkasan terhadap kesewenang-wenangan tangan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.