Aktivis Gerakan Pro-Demokrasi itu menempelkan stiker bertuliskan “Soeharto Dalang Segala Bencana” (SDSB) di gedung DPR/MPR. Aparat memburu, menangkap, dan menjebloskannya ke dalam penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara di tingkat pertama dan memperberatnya menjadi lima tahun di tingkat banding.
Kisah lain datang dari Sri Bintang Pamungkas. Dosen Universitas Indonesia dan anggota DPR itu terseret ke meja hijau akibat kritik kerasnya terhadap Soeharto dalam sebuah seminar di Dresden, Jerman, pada tahun 1995. Dalam perkara penghinaan Presiden, hakim menjatuhkan hukuman dua tahun sepuluh bulan penjara.
Kasus Sri Bintang memperlihatkan betapa tipisnya batas antara kritik politik dan penghinaan tatkala kekuasaan memegang sekaligus pena, penggaris, dan penghapus. Kalimat yang murni merupakan ekspresi politik dalam masyarakat demokratis mendadak berubah menjadi barang bukti kejahatan di tangan rezim yang tak tahan kritik.
Yang lebih mengkhawatirkan, trauma itu tidak serta-merta menguap bersamaan dengan tumbangnya Orde Baru. Human Rights Watch mencatat sedikitnya 14 aktivis politik meringkuk di penjara sejak akhir 2002 akibat pasal penghinaan kepala negara. Data resmi dari negara belum tersedia.









