Ketua DPRD Haltim Desak Pemda Fasilitasi Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

oleh -2 Dilihat

“Idrus berharap semoga di persidangan ketika menghadirkan saksi-saksi dan jaksa penuntut umum, saya haqqul yakin jaksa penuntut umum tidak akan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Bila perlu dibebaskan tanpa syarat,” tegasnya.

Namun, jika pembebasan penuh tidak memungkinkan, Idrus berharap hukuman yang dijatuhkan tidak lebih dari dua bulan penjara.

“Meski begitu, saya yakin dan percaya kejaksaan kita masih sungguh luar biasa untuk berjuang membebaskan. Kalau tidak dibebaskan, minimal diberi hukuman seringan-ringannya, satu bulan atau dua bulan saja,” pungkasnya. (Nahrawi)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.