“Aktivitas penambangan di wilayah adat Maba Tengah tanpa sosialisasi, penggusuran kebun warga di Blok Pekaulan Timur tanpa membayar tali asih yang seharusnya. Selain itu, pelaksanaan CSR yang tidak jelas dan merugikan desa-desa terdampak,” papar Idrus Maneke.
Selain mengutuk tindak kekerasan polisi terhadap warga dan arogansi perusahaan STS, Idrus juga menegaskan bahwa DPRD Haltim akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengambil langkah politik dan hukum.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Maba Tengah, Halmahera Timur Gufran Kahar mengatakan, peristiwa ini bermula ketika, sekitar 300 warga yang tergabung dari Desa Wayamli dan Yawanli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, berkumpul di Desa Pekaulang dan berjalan menuju kantor perwakilan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Baburino, Maba.
Mereka berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di tanah adat mereka.
Warga menuntut penghentian seluruh kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan, mendesak untuk dicabutnya izin usaha pertambangan PT STS, melakukan pemulihan atas Hak-Hak warga, masyarakat adat, dan lingkungan, serta bertanggungjawab atas penggusuran lahan kebun kelapa mereka di Dusun Memeli, Desa Pekaulang.




