Khalwat, Berduaan Bukan Mahram Bentuk Kemungkaran yang Sering Diremehkan Wanita

oleh -274 views

Dari Ibnu Abbas radhiyllahu’anhu diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya. Seorang lelaki berdiri, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku hendak menunaikan haji , sedangkan aku mendapat perintah untuk maju ke medan pertempuran ini dan itu.’ Beliau bersabda, ‘Pulanglah, kemudian berangkatlah haji bersama istrimu.” (HR Bukhari]

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

“Janganlah kalian masuk ke tempat wanita” Salah seorang dari kaum Anshor berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?’ Beliau bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR Bukhari)

Baca Juga  Golkar Dorong Pembahasan RUU Pemilu Segera Dimulai, Sarmuji: Tahapan Pemilu Butuh Kepastian Hukum

Mahram seorang istri adalah suami dan siapa saja yang tidak dihalalkan menikah dengannya, seperti bapak, kakek dari pihak ibu maupun bapak dan terus ke atas, anak, cucu dari anaknya yang laki-laki, anak saudara maupun saudari terus ke bawah, paman dari pihak bapak, paman dari pihak ibu, bapak suami (mertua) dan anak-anak suami (anak tirinya), suami anak perempuannya (menantu laki-laki), dan suami ibu yang telah berhubungan intim dengan sang ibu sehingga ia menjadi anak tirinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.