Olav Saputan salah seorang pemilik ruko mengatakan, pada tahun 1987 telah terjadi perjanjian antara pemilik ruko dengan BPT. Perjanjian itu termuat dalam surat perjanjian Nomor 70. Dalam perjanjian itu menerangkan tentang pembelian.
“Sudah sepakat dengan harga. Pemisahan sertifikat. Melakukan transaksi akta jual beli di notaris. Tidak disebutkan sewa. Jadi bangunan itu sudah dibeli, dan menjadi milik kita,” tambahnya.

Pemilik ruko lain bernama Simitia Florensia alias Ci Hong bersama sejumlah pedagang didampingi pengacaranya, Hendro Waas, Naftali Hatuleli kepada para wartawan Jumat (9/9/2022), menceritakan ketidak adilan yang diterimanya.
Ci Hong menuturkan, sejatinya pemerintah hadir untuk membawa kesejahteraan, bukan sebaliknya menyengsarakan rakyat.
Menurut dia, preman kerap kali datang untuk minta uang. Bukan sebatas itu saja, sejumlah ruko juga digembok hingga mereka terperangkap dan tidak bisa keluar.
“Ada teman ruko kami anaknya sampai panik. Anaknya berteriak, mama katong (kita) di gembok. Mama katong kaluar, katong digembok,” kata Ci Hong mengungkapkan peristiwa yang menimpa para pedagang.
Ci Hong mengaku pasrah ketika didatangi preman. Dia menduga, para preman tersebut adalah orang suruhan Kipei yang saat ini sedang berseteru dengan pedagang.




