Kipei Main Kuda Kayu, Pemilik Ruko di Pasar Mardika Ambon Tempuh Jalur Hukum

oleh -8 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Kehadiran Muhamad Frangky Gaspary Thopelus alias Kipei, pemilik PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), membuat para pemilik Ruko Pasar Mardika membuat penghuni dan pemilik Rukoresah. Mereka terancam kehilangan bangunan ruko yang sudah ditempati selama puluhan tahun berdasarkan hukum. 

Kipei yang disebut-sebut sebagai Gubernur Kedua di Maluku ini, kerap bersikap arogan. Bahkan perusahan miliknya saat ini telah melelang sejumlah ruko di Pasar Mardika tanpa dasar.  Hal ini disebabkan karena  BPT telah menjalin kerjasama dengan Pemprov Maluku untuk mengelola Pasar Mardika. 

Atas sikap arogan Kipei itu, sejumlah pemilik ruko akhirnya menempuh upaya hukum terkait status kepemilikan melalui jalur keperdataan di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. 

Awalnya, hakim Pengadilan Tingkat Pertama (PN Ambon-red) telah memenangkan para pedagang. Namun ternyata putusan ini dibatalkan lagi oleh PT Ambon di tingkat banding. 

“Yang anehnya, BPT dan Pemprov secara diam-diam telah melakukan perjanjian baru untuk melakukan pengelolaan Pasar Mardika. Dari situ yang sangat kita sesal. Karena, didalam tubuh BPT maupun didalam Pemprov semuanya mengerti tentang hukum. Karena, proses ini sementara proses hukum yang sedang berjalan di MA,” ungkap pemilik ruko melalui kuasa hukum mereka, Hendro Waas kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).