“Untuk hak angket harus mendapat persetujuan dari minimal satu fraksi di DPRD Maluku dan suara minimal 10 anggota dari 45 anggota,” pungkasnya.
Wacana hak angket belakangan menjadi perbincangan hangat publik, setelah sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary menyarankan hak istimewa tersebut dalam rapat Pansus Pasar Mardika.
Samson menduga, terdapat kerugian negara dalam kerjasama antar Pemprov Maluku dengan PT BPT dan penyewa ruko.
“Dalam rapat pansus, Saya mengusulkan untuk mendapat kronologi yang cukup terang terkait kerugian negara yang dialami imbas dari kerjasama yang dilakukan semenjak 1987 dan berakhir di 2017 lalu, antara pihak Pemprov dan PT BPT,” tukasnya.
Dirinya menegaskan, salah satu yang bisa dipergunakan DPRD itu hak angket, karena hak angket itu diberikan kewenangan untuk DPRD melakukan penyelidikan. (Vera)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











