Klarifikasi Seruan Aksi soal Tambang, Pemkot Ambon: Yang Dipungut Pajak, Bukan Retribusi

oleh -6 Dilihat
Kepala BPPRD Kota Ambon Roy de Fretes

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi resmi terkait seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya flyer aksi yang ditandatangani Koordinator Lapangan Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut, khususnya terkait tudingan penerimaan retribusi dari aktivitas pertambangan.

Pajak Bukan Retribusi

Roy menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi, sebagaimana dituduhkan dalam seruan aksi.

“Yang pertama, harus dibedakan antara pajak dan retribusi. Terkait tudingan yang disampaikan kedua korlap, yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” jelas Roy saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, pajak yang dimaksud adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang sebelumnya dikenal sebagai pajak tambang Galian C. Pajak tersebut dikenakan karena telah terjadi pemanfaatan material yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.