KLHK Tetapkan 185 Hektare Hutan Adat di Maluku Tenggara, Bupati Bilang Begini

oleh -232 views

Sementara, Bupati Malra M Thaher Hanubun mengatakan salah satu sasaran strategis pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara, dalam kaitan dengan pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat, kini sudah membuahkan hasil.

“Tahun ini, dua hutan adat masing-masing dl Ohol Wab dan Ohoi Rumadian sudah ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Thaher ketika menyerahkan SK Menteri LHK Hutan Adat kepada dua masyarakat adat tersebut, Selasa, 22 Februari 2022.

Menurut Thaher ada keuntungan yang didapatkan dengan penetapan hutan adat, antara lain semakin menegaskan kedudukan hutan adat yang harus dijaga dan dilestarikan. Kemudian dari sisi fungsi, kata dia, hutan adat yang terjaga dan lestari akan meningkatkan daya dukung lingkungan sebagai penyangga kehidupan.

Baca Juga  Hardiknas 2026, Bupati Halmahera Selatan Soroti Pemerataan Guru dan Kualitas Pendidikan

(red/idn-times)

No More Posts Available.

No more pages to load.