Fungsi pemanfaatan di Hutan Adat Ohoi Rumadian, kata Jery, lebih difokuskan pada wilayah mangrove (bakau). Dalam pengelolaannya, akan ada pendampingan dari Balai KLHK ke masyarakat adat, untuk menyusun rencana dalam pemanfaatan hutan adat tersebut.
Terkait manfaat, lanjut Jery, Balai KLHK diharapkan memberikan bantuan Jasa Lingkungan (Jasling) pada kedua masyarakat adat ini. Kemudian ada lagi bantuan Bank Pesona, yakni dalam bentuk dana segar yang akan dihibahkan untuk masyarakat adat.
“Berikutnya ke depan juga kita akan dorong untuk bantuan Bank Dunia, seperti yang diberi di Maluku Utara maupun Halmahera kurang lebih Rp2 miliar,” kata dia.
Menurut Jery keberadaan hutan adat di suatu daerah sangat efektif untuk mengatur suatu kawasan, dibandingkan dengan kawasan yang diatur pemerintah, dan itulah keinginan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Jery menyebutkan saat ini masih ada delapan ohoi atau desa yang sedang proses bersama Pemda, untuk dapat ditetapkan juga menjadi hutan adat.
“Kami dari pokja berharap agar dua masyarakat ada yang sudah menerima SK secara faktual oleh Bupati kemarin, agar tetap menjaga kelestariannya sesuai dengan fungsinya. Kemudian terhadap penetapan ini, kita patut berterima kasih kepada Bupati Malra yang begitu intens terhadap masyarakat adat, sehingga ruang-ruang adat itu dikembalikan kepada masyarakat adat,” kata dia.









