KBSI Provinsi Maluku Datangi DPRD Kota Ambon

oleh -67 views

Porostimur.com, Ambon – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia (KBSI) Maluku melakukan aksi damai di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (23/2/2022).

Ketua Kordinator Wilayah KSBSI Maluku Yeheskel Lewerissa mengatakan, kedatangan mereka dalam melakukan aksi damai ini ada tiga hal yang perlu disampaikan.

“Dalam aksi yang dilakukan ini ingin menyampaikan tiga hal, pertama atas nama KSBSI Provinsi Maluku kami meminta kepada Bapak Presiden Indonesia Pak Jokowi agar segera mencabut, bukan mengganti peraturan mentri nomor 2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua dan menggantikanya dengan Peraturan yang lebih baik dari yang sebelumnya,” tutur Lewerissa kepada wartawan di baileo rakyat, Belakang Soya.

Baca Juga  Lawan Fulham, The Gunners Uusung Misi Perlebar Jarak dari City

Lewerissa menegaskan, dimana dalam amanat mentri tersebut, pekerja dan buruh jika jadi PHK maka dana jaminan hari tua mereka dapat di ambil pada usia 56 tahun,padahal secara logika manusia apabila PHK pekerja pada usia 30 tahun soal dia hidup sampai 56 tahun hanya tuhan.

Dirinya menambahkan, padahal yang dia harapkan adakah ketika terjadi PHK dana jaminan hari tua itu didapatkan membantu dalam kelangsungan hidup dia untuk seterusnya,

“Karena itu, menurut saya peraturan itu selain bertentangan dengan hukum tapi kemudian telah mengebiri hak- hak pekerja, kenapa. dana jaminan hari tua itu tidak sepersen pun uang pemerintah tetapi itu uang pekerja dan pengusaha yang di ambil ahli sekaligus di atur oleh pemerintah,” jelasnya.