KNPI Maluku Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi UP3 KKT

oleh -558 views
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia Maluku mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

“Peristiwa itu menjadi alarm serius bahwa potensi penyimpangan dalam proses hukum bisa terjadi. Karena itu, demi objektivitas dan independensi, KPK harus turun langsung,” ujarnya.

Nilai Perlu Penanganan Terpusat

Iqbal menegaskan, pengambilalihan oleh KPK penting untuk menjamin proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan.

Menurutnya, penanganan di tingkat pusat dapat mempersempit ruang negosiasi tersembunyi yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Jika memang ditemukan unsur pidana, maka harus segera ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. Penegakan hukum tidak boleh digantung tanpa kepastian,” katanya.

KNPI Maluku juga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum dan membuka kemungkinan melaporkan secara resmi ke KPK jika penanganan perkara dinilai tidak transparan.

Baca Juga  Seleksi 18 Jabatan Eselon II Dibuka, Bupati Malra: Jangan Pakai Tim Sukses

Nilai Proyek Capai Rp87,8 Miliar

Diketahui, Agustinus Thiodorus merupakan pihak yang memiliki piutang atas sejumlah proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan total mencapai Rp87,8 miliar.

Proyek tersebut meliputi penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pekerjaan cutting bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur Rp1,3 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.