Koalisi Minta PTUN Bersikap Adil dalam Proses Persidangan atas Gugatan LPM Lintas

oleh -51 views

Porostimur.com, Ambon – Koalisi Pembela LPM Lintas meminta Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon bersikap bijak dan adil dalam proses persidangan gugatan atas pembekuan LPM.

“Selain itu, kami mendesak PTUN agar dapat mengabulkan Putusan Penundaan terlebih dahulu, menuntut Rektor IAIN Ambon mencabut SK Pembekuan Lintas dan mendesak kampus mengusut kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon,” dalam keterangan pers Koalisi Pembela LPM Lintas, Jumat 8 Juli 2022.

LPM Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon telah mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon No. 92/2022 tentang Pembekuan LPM di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, Kamis, 7 Juli 2022. Dia mengatakan gugatan Lintas itu tercatat bernomor 23/G/2022/PTUN.ABN.

Baca Juga  DPP IMM Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT HSM di Halmahera Tengah

“Kami mengutuk keras pembredelan Lintas karena itu merampas hak belajar kami. Kami mengambil langkah ini untuk mengembalikan rumah belajar kami dengan cara terhormat,” kata Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne dalam keterangan tertulis yang sama. 

Sebelumnya, Lintas dibekukan pada 17 Maret 2022 karena menurunkan liputan khusus kekerasan seksual bertajuk ‘IAIN Ambon Rawan Pelecehan’.

Dalam majalah edisi Januari 2022 yang beredar pada 14 Maret 2022, tertulis bahwa 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon yang terdiri atas 25 perempuan dan 7 laki-laki. Sementara itu, terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual terdiri atas 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.