“Namun, sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, saya memandang penting agar KPK mengungkap perkara ini secara utuh, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi juga akan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait.
Laporan Ditolak karena Sudah Masuk Penyidikan
Johan menjelaskan, penolakan KPK terhadap laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan bukan berarti perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan selesai.
Berdasarkan penjelasan KPK, laporan itu tidak diproses melalui mekanisme gratifikasi karena objek yang dilaporkan telah masuk ke tahap penyidikan, sehingga penanganannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan kata lain, substansi perkaranya justru sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menegaskan, prinsip equality before the law harus menjadi dasar dalam penanganan perkara tersebut. Setiap pihak yang berkaitan dengan kasus itu berhak memperoleh kepastian hukum, sementara masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak berkembang asumsi yang dapat merugikan proses hukum.
“Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada KPK, sembari mendorong agar penanganannya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka,” pungkasnya.









