Oleh: Fekry Salim Hehanussa, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Hutan (PMPI) Maluku
Hutan dan Peran Pecinta Alam
Maluku adalah sebuah Provinsi Kepualauan yang dikelilingi 92,4% oleh Lautan yakni 658,294 dengan perairan sepanjang 12 mil/ 22,224 km sedangkan luas kawasan hutan di Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 854/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 skala 1:250.000 adalah 3.919.617 Ha atau 81% dari luas daratan, yang terdiri dari hutan Konservasi seluas 429.538 Ha (10,96%), Hutan Lindung 627.256 Ha (16,01%), Hutan Produksi Terbatas 894.258 Ha (22,81%), Hutan Produksi Tetap 643.699 Ha (16,42%) dan Hutan Produksi Konversi 1.324.866 Ha (33,80%). (Pemprov Maluku Rencana Strategis Dinas Kehutanan Tahun 2019-2024, 2024).
Provinsi Maluku saat ini menghadapi tiga tataran masalah lingkungan hidup yang harus ditangani secara lintas sektoral, kata Kepala Badan Pengendalian Lingkungan (Bapedal) Maluku, Fauzan Chatib. Tataran sosial tersebut masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan serta keterbatasan infrastruktur dan sistem informasi lingkungan hidup sehingga menghambat akses terhadap pengetahuan penerapan teknolgi ramah lingkungan. Permasalahan lainnya adalah pencemaran air tanah, air permukaan, udara dan kerusakan tanah disebabkan oleh aktivitas manusia, limbah padat/sampah di kawasan perkotaan belum tertangani serta banjir atau tanah longsor terus terjadi setiap tahun di sejumlah lokasi.