“Sedangkan pengajuan daftar calon sementara dan daftar calon tetap akan berlangsung April hingga November Tahun ini,” kata Samsul.
Seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Samsul masuk di tahapan krusial di Tahun 2023. Tahapan yang membutuhkan kerja-kerja Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang sebelumnya telah sukses menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020 dengan hasil terlegitimasi.
Dengan ditetapkannya Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka, Samsul mengaku akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan karena tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten diantaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengkoordinasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Dimana telah terbentuk PPK dan PPS.
Kendati demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi terkait proses hukum yang sedang ditangani Polres Aru dengan tetap memegang prinsip asas asas hukum yang berlaku.
“Namun kami juga berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan Pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bertugas melayani peserta pemilu dengan baik. Begitupun Polda Maluku dan jajarannya dapat ikut terlibat melayani masyarakat dalam proses keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024,” harapnya.











