Kopdes Merah Putih di Kepulauan Aru Butuh Percontohan, Pemda Diminta Koordinasi Ulang ke Pusat

oleh -232 views

Porostimur.com, Dobo — Program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih (KOPDES) yang digagas pemerintah pusat menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaannya di Kabupaten Kepulauan Aru. Mulai dari potensi penyalahgunaan dana, persoalan regulasi, hingga minimnya kesiapan SDM dan infrastruktur di desa-desa.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kepulauan Aru, Primus Boby Let-Let, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memfasilitasi akses permodalan untuk KOPDES karena belum jelasnya aturan teknis, khususnya terkait mekanisme pinjaman dengan jaminan dana desa atau dana transfer umum.

“Kami masih pelajari aturan-aturan teknis yang belum sepenuhnya dijabarkan ke pemerintah daerah, terutama soal mekanisme jaminan dan penyertaan aset desa. Jangan sampai ini jadi masalah hukum di kemudian hari,” ujar Let-Let, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga  Pemkab Halbar Angkat 2.681 ASN Sejak 2021, Ribuan Putra Daerah Jadi PNS dan PPPK

PMK 49/2025 Belum Menjawab Detail Teknis

Merujuk pada PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Koperasi Merah Putih, memang telah diatur secara umum bahwa koperasi di desa dapat mengakses pinjaman antara 1–3 miliar rupiah dari bank Himbara dengan jaminan dana desa.

Namun dalam praktiknya, banyak ketentuan teknis yang masih belum jelas, terutama bagi daerah kepulauan seperti Kepulauan Aru.

No More Posts Available.

No more pages to load.