Porostimur.com, Ambon – Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) wilayah V melakukan on the spot wajib pajak pada tiga sampel yang dianggap dapat menjadi contoh, yakni Jakarta Baru, Sari Gurih Lateri, dan Aser Gedung Buku Kadewatan.
Kegiatan ini bertujuan agar segala permasalahan terkait dengan penunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), aset yang disalahgunakan, dan pemasangan alat perekam transaksi secara online/ofline (Bill) dapat terselesaikan dan menjadi contoh bagi yang lainnya.
“Tiga ajah sebagai sampel karena besok pagi kota mengundang pelaku usaha untuk menyampaikan peraturan walikota tentang kewajiban menggunakan sistem untuk melaporkan pajaknya,” ungkap Ketua tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), wilayah V Ketua tim korsupgah wilayah V, Dian Ali, saat melakukan on the spot wajib pajak, Selasa (27/9/2022).

Ali menguraikan, on the spot pada sampel pertama yakni; PT Jakarta Baru Group ini, terkait dengan PBB. Terdapat tiga lahan lain yang dimiliki oleh perusahaan ini yang belum dibayar sehingga tujuan kegiatan ini agar pemilik dapat melunasi tiga lahan tersebut.
“Memang lahan ini (JB Group) telah dilunasi akan tetapi pemiliknya masih memiliki tiga lahan lainnya yang belum diselsaikan, sehingga diharapkan dapat dibayar juga tiga lahan lainnya,” ungkap Ali.









