Dirinya menambahkan, pendampingan wajib pajak ini bertujuan agar menjadi contoh bagi usaha lainnya. “Tujuan kenapa kita pendampingan ke lapangan pasang plang juga biar kedepan para wajib pajak yang lain tidak lagi berlambat-lambat atau menunda-nuda atau tidak membayar pajak atau jangan sampai ada moral hazab karena tidak membayar,” pintanya.
Sementara itu, pada sampel kedua Ali telah menanganinya dengan memasang stempel kepemilikin aset pada gudang buku yang dialih fungsikan menjadi rumah tinggal tiga kepala keluarga (KK). “Yang penting dikasih tanda dulu hari ini, informasikan ini adalah aset pemda,” bebernya.
Selanjutnya, pada sampel ketiga yakni Restaurant Sari Gurih yang berlokasi di Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, langsung dipasang alat perekam transaksi secara online/ofline (Bill), yang berfungsi sebagai alat bantu pengawasan dan pendampingan.
“Selama ini yang kita dengar seperti Sari Gurih (SG) belum menggunakan sistem (alat perekam transaksi secara online/ofline (Bill)) padahal ini termasuk salah satu (tempat usaha) yang paling ramai kalau di Kota Ambon,” jelasnya.
Saat disinggung perihal, baru terpasang sistem tersebut di restaurant ini, langsung dijawab oleh De Fretes selaku kadis teknis yang bertanggung jawab. Katanya, harus ada penyesuaian sistem terlebih dahulu.









