Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp403.413.500.
Dari hasil penyidikan, Kejari Ambon juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen penting seperti laporan pertanggungjawaban, nota pembelian, serta uang tunai sebesar Rp68.943.000 yang telah dititipkan ke Rekening Penerimaan Lain (RPL) Kejari Ambon.
Status Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari—Raymond Sopamena dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan Akila Ferdiana Pangalo di Rutan Kelas IIIA Ambon. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Ambon.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal subsider lainnya.
Kejari Ambon memastikan bahwa proses penuntutan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Sementara itu, publik Maluku Tengah menanti keadilan ditegakkan bagi dugaan penyelewengan dana yang semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. (red)










