Porostimur.com, Bula – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser menahan ID, mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2020.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Geser yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Habibul Rakhman, S.H.
Temuan Dugaan Kerugian Negara
Menurut Habibul, hasil penyidikan menemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak terlaksana serta selisih antara pengeluaran riil dengan laporan pertanggungjawaban. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,569 miliar.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan pengeluaran riil yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Karena itu, mantan pejabat Negeri Kota Siri kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Habibul dalam konferensi pers, Selasa (14/10/2025).
Pemeriksaan terhadap ID dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula, didampingi penasihat hukumnya Sadaq Idris Tianotak, S.H., dari pukul 13.00 hingga 17.30 WIT.
Penahanan dan Proses Hukum
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan ID di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, untuk mengantisipasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.