KPID Maluku : Jangan Membangun Opini yang Menyesatkan Masyarakat

oleh -114 views

Porostimur.com – Ambon: Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID ) Maluku menghentikan 45 usaha TV Kabel direspon baik masyarakat. Termasuk sejumlah pengusaha TV Kabel yang tidak memiliki Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP)

“Sampai dengan hari ini, 45 usaha TV Kabel yang kita hentikan siarannya, belum mengugat KPID. Karena memang mereka akui tak memiliki IPP. Jadi tidak ada yang menggugat KPID Maluku baik di Kepolisian maupun di Pengadilan,” ujar Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, Senin (27/9/2021)

Hal tersebut, kata Mutiara, sangat penting untuk disampaikan agar masyarakat tidak terkontaminasi dengan berbagai pemberitaan baik di media sosial maupun media online. Salah satunya, pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan bahwa KPID Maluku sedang digugat oleh salah satu usaha TV Kabel terkait perbuatan melawan hukum akibat dari penghentian siaran oleh KPID Maluku terhadap 45 usaha TV Kabel.

Baca Juga  Iran Klaim Trump Setujui Pencairan Aset USD24 Miliar, Kesepakatan Nuklir Disebut Segera Diteken

“Ini penting untuk kita memberikan penjelasan, agar masyarakat tidak tersesat dan salah pemahaman. Bahwa yang disampaikan Saudara Herman Hattu di media online itu adalah TIDAK BENAR. Sebab Gugatan di Pengadilan Negeri Ambon itu bukan kepada KPID Maluku melainkan kepada PT. Thunggal Manise dan gugatan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021, Jauh sebelum KPID Maluku melakukan penghentian siaran 45 TV Kabel tak ber-IPP (9 September 2021). Jadi jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat,” tegasnya.