Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memantau dan mengawasi 1.179 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengawasan diperlukan agar program berjalan transparan dan akuntabel sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Supaya program ini optimal memberikan manfaat bagi masyarakat, baik tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Respons Surat ICW
Sikap KPK ini merupakan respons atas surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tertanggal 24 Februari 2026. Dalam surat tersebut, ICW meminta KPK melakukan kajian dan pengawasan terhadap 1.179 SPPG Polri yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
ICW menyoroti pengelolaan dapur MBG yang dilakukan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi yang menaungi istri anggota kepolisian dan memiliki struktur hingga tingkat polda dan polres.
Menurut ICW, kepemimpinan yayasan di daerah umumnya dijabat istri kapolda atau kapolres setempat. Kondisi ini dinilai membuka ruang relasi kekuasaan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan, baik secara struktural maupun finansial.











