KPK Bergerak Jika Ada Unsur Korupsi Ekspor Ore Nikel Ilegal ke China

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak praktik ekspor ilegal ore nikel ke China seberat 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK punya kajian juga. Di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” kata Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Dia mengatakan selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, kegiatan ekspor ilegal ke negara lain masih saja terjadi. Dian menuturkan KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut.

“Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor,” kata Dian.

Baca Juga  Kebakaran di Passo SPN Ambon, Dua Rumah Makan Padang dan Satu Kios Hangus

Dian menyatakan ekspor ore nikel ke China itu ilegal lantaran pemerintah telah melarang kegiatan tersebut sejak Januari 2020.

Dian menyebut ore nikel yang diekspor secara ilegal itu diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

Ia menyebut ada selisih nilai ekspor ore nikel ilegal ke China sebesar Rp14,5 triliun sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.