Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) sebagai tersangka korporasi.
Hal ini terkait kasus penyidikan dugaan aliran uang suap pembangunan retail Alfamidi di Kota Ambon dari pihak korporasi PT. Midi Utama Indonesia.
“Kami tentu juga akan analisis soal hal tersebut (keterlibatan Alfamidi),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
KPK memastikan tidak akan pandang bulu dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Menurut Ali, semua pihak yang terlibat akan diusut, dan yang terbukti akan jadi tersangka.
“Namun demikian saat ini kami masih fokus pada pemenuhan kelengkapan alat bukti suapnya lebih dahulu dengan tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan dimaksud,” ujar Ali.
Dugaan pemberian suap dari korporasi PT. Midi Utama Indonesia (Alfamidi) mencuat setelah tim penyidik KPK memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia, Agus Toto Ganeffian.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri), yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Ali, Senin (8/8/2022) kemarin.









