KPK Cecar Istri Eks Gubernur Malut AGK terkait Gratifikasi dan Aset TPPU

oleh -51 views

Porostimur.com, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi gratifikasi dan sejumlah aset hasil pencucian uang yang dilakukan oleh eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Informasi ini diulik tim penyidik dari hasil pemeriksaan istri AGK bernama Faoniah H. Jauhar, Senin (23/9/2024), di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Provinsi Malut.

“Saksi-saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas gratifikasi yang diterima tersangka serta aset (milik) tersangka,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya dikutip, Selasa (24/9/2024).

Materi pemeriksaan serupa juga ditanyakan penyidik kepada empat orang saksi lainnya yaitu Nasrun Abd. Djabir (Wiraswasta), Darwis (Agen Bri Link),  Muhlis Lasende / Muhlis Lasenda    (Wiraswasta) dan Adnan Ahmad Marhaban (Wiraswasta).

Baca Juga  Drone Hizbullah Serang Pangkalan Militer Zionis, 4 Tentara Israel Tewas, 7 Luka Parah

Namun, Tessa tidak membeberkan lebih lanjut terkait nilai gratifikasi diterima AGK dan sejumlah jenis aset ekonomis yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya diberitakan, KPK membuka peluang menetapkan keluarga eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan TPPU.

Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, barang bukti dugaan TPPU yang melibatkan keluarga AGK masih didalami tim penyidik KPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.