Bahas Alih Fungsi Hutan dan Perhutanan Sosial
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa pertemuan tersebut membahas sejumlah isu terkait pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Budi, materi pembahasan mencakup alih fungsi kawasan hutan serta pemanfaatan skema perhutanan sosial.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” ujar Budi.
OTT Berujung Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.









