Pelanggaran PT Karya Wijaya sebelumnya juga diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-TT) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024, yang menegaskan adanya tambang ilegal tanpa IPPKH, pelanggaran pembayaran dana reklamasi, dan pembangunan jetty tanpa izin.
“Jika terbukti melindungi pelanggaran ini, KPK harus menindak tegas baik gubernur maupun kepala dinas, agar ada efek jera dan kepastian hukum bagi rakyat Maluku Utara,” pungkas Hendra.
Jejak Kontroversi Gubernur
Kronologi dugaan kontroversi Sherly Tjoanda menunjukkan pola berulang: klaim legalitas perusahaan tambang, pernyataan di publik yang tidak selaras dengan dokumen resmi, dan penegakan hukum yang harus ditegakkan agar masyarakat mendapatkan kepastian.
Dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi provinsi, kasus ini menjadi sorotan publik dan lembaga pengawas, menuntut transparansi dan penegakan hukum yang konsisten. (Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









