Porostimur.com, Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH menanggapi terkait banyaknya pihak yang mendesak KPK membuka penyelidikan baru terhadap Bobby dan Kahiyang terkait perannya dalam pusaran kasus dugaan korupsi permainan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut).
Menurutnya, desakan terhadap KPK segera menindaklanjuti fakta dalam sidang korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, yang menyebut nama menantu dan anak Presiden Joko Widodo, itu sangat beralasan hukum.
Namun, KPK disinyalir menutup-nutupi peran Bobby dan Kahiyang dalam kasus yang populer dengan sebutan Blok Medan itu.
Menurut Petrus karena dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Lesmana telah mengungkap istilah Blok Medan dalam pemeriksaan saksi Suryanto Andili, Kepala Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara untuk terdakwa AGK, sehingga diperoleh fakta bahwa istilah Blok Medan itu adalah gambaran pengurusan IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yang diberikan kepada keluarga Bobby Nasution.
“Keterangan saksi Suryanto itu telah diperjelas dan dibenarkan oleh terdakwa AGK bahwa IUP Nikel itu diberikan kepada Kahiyang Ayu, yang kemudian lebih populer disebut Blok Medan,” kata Petrus di Jakarta, Selasa (13/8/2024).