Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami soal keterlibatan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni nama Wali Kota Medan dan Istrinya, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu yang disebut dalam ‘Blok Medan’.
Istilah ‘Blok Medan’ ini sering dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut).
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di bawah Kedeputian Informasi dan Data (INDA) masih mengkaji terkait kasus Blok Medan tersebut dari laporan masyarakat yang ada.
“Ada yang laporan ke PLPM juga. Nah itu sedang dikaji di PLPM, masih di Kedeputian INDA,” ucap Asep kepada para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2024).
Asep bilang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut) sedang membuat laporan terkait fakta persidangan Blok Medan tersebut.
“Blok Medan itu tidak hanya laporan dari JPU, yang kami ketahui itu malah ada yang ke PLPM,” ucapnya.
Sementara itu, Jubir KPK, Tessa Mahardhika menambahkan, catatan jaksa tersebut bakal dilaporkan kepada pimpinan KPK sebagai bahan analis pengembangan kasus korupsi eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).