Porostimur.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia Ferdinand Nugraha Iskandar (FNI) sebagai saksi kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) dengan Tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebut Ferdinand diperiksa untuk mendalami pengurusan tambang di Gedung Merah Putih KPK pada Senin kemarin.
“Saksi FNI hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang,” katanya.
Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan US$30.000 melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Jaksa merinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.