KPK: Selisih Ekspor Ore Nikel Ilegal ke China Tembus Rp14,5 Triliun

oleh -404 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada selisih nilai ekspor ore nikel ilegal ke China sebesar Rp14,5 triliun.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan angka itu didapatkan usai pihaknya membandingkan data ekspor ore nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor ore nikel di laman Bea Cukai China.

Ia menyebut selisih nilai sebesar Rp14,5 triliun itu terhitung sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Dian kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Berdasarkan data yang dikirimkan KPK, selisih nilai ekspor pada 2020 senilai Rp8.640.774.767.712,11 (Rp8,6 triliun). Kemudian, pada 2021 sebesar Rp2.720.539.323.778,94 (Rp2,7 triliun) dan Rp3.152.224.595.488,55 (Rp3,1 triliun) selama Januari hingga Juni 2022.

Baca Juga  Pemkab Sula Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Capai 97,79 Persen

Data itu memaparkan China mengimpor biji nikel seberat 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton sejak 2020 hingga Juni 2022. Rinciannya adalah pada 2020 China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram. Kemudian, China kembali mengimpor ore nikel seberat 839.161.249 kilogram dan 1.085.675.336 kilogram pada 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.