KPK Sita 3 Bidang Tanah Milik Muhammad Thariq Kasuba di Cikarang Senilai Rp2 M

oleh -65 views
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Porostimur.com, Jakarta – KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset yang disita merupakan milik Muhammad Thariq Kasuba (MTK) selaku anak Abdul Gani.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Senin (15/7). Ketiga asset yang disita itu memiliki nilai Rp 2 miliar.

“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

“Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,” tambahnya.

Tessa mengatakan aset tersebut disita dalam perkara korupsi dan TPPU Abdul Gani. KPK juga telah memberikan plang penyitaan di lokasi tersebut.

“Bahwa ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024,” sebutnya.

KPK diketahui telah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK kini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

No More Posts Available.

No more pages to load.