Porostimur.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan 2025. Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Yaqut membantah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.
Bermula dari Penyidikan Kuota Haji
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.




