Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah justru dibagi secara berimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang ditandatangani Yaqut.
KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah biro travel haji untuk meloloskan skema pembagian kuota tersebut. Bahkan, penyidik juga mendalami adanya aliran dana terkait penerbitan keputusan tersebut.
Akibat kebijakan itu, sekitar 42 persen atau sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang lebih menguntungkan pihak travel.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. (Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com




