Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua pihak yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Praperadilan Ditolak
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah majelis hakim pada 11 Maret 2026 menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama itu. Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah KPK untuk melanjutkan proses hukum.
Sehari setelah putusan tersebut, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis siang. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni.
Saat datang memenuhi panggilan penyidik, Yaqut terlihat mengenakan baju putih, jaket krem, dan kopiah hitam.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut singkat kepada wartawan.
Ia juga menegaskan kehadirannya merupakan kesempatan untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang menjadi materi penyidikan KPK.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya.
Dugaan Manipulasi Kuota Haji
Dalam perkara ini, Yaqut dan stafnya Gus Alex diduga melanggar ketentuan pembagian kuota haji tambahan 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.




